Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menetapkan dua mantan bendahara di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan sebagai tersangka penggelapan dana kas daerah di instansi itu.

“Ada dua tersangka masing-masing H untuk penggelapan tahun 2008 dan EF untuk tahun 2009. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus lalu. Kasusnya ada dua, dengan orang yang berbeda,” kata Kajari Nunukan, Azwar, Senin (9/8/2010) ditemui di Hotel Firdaus.

H tersandung kasus penggelapan uang kas daerah sebesar Rp113 juta saat menjadi bendahara pada tahun 2008. Sementara EF menggelapkan uang sebesar Rp128 juta pada tahun 2009 saat ia masih menjabat bendahara. “Dari hasil pemeriksaan diketahui jika H telah mengembalikan sebesar Rp60 juta,” katanya.

Keduanya penah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun semenjak penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, keduanya belum pernah diperiksa penyidik. “Kalau diperiksa sebagai tersangka belum pernah,” kata Azwar. (*)