NUNUKAN,- Sempat molor tiga bulan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun 2010, akhirnya disahkan Selasa (2/3/2010) hari ini.
Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat dikalangan anggota Dewan. Sebagian berpendapat pembahasan RAPBD masih bisa dilanjutkan meskipun terlambat.
Sementara anggota dewan lainnya berpendapat, keterlambatan pembahasan RAPBD ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum. Sebab dalam aturan sudah ditegaskan, pengesahan RAPBD dilakukan paling lambat 31 Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
Keterlambatan pengesahan RAPBD ini juga disebabkan penolakan Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis terhadap kebijakan umum anggaran-plafon perkiraan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Nunukan. Penolakan ini terjadi hingga tiga kali.(*)
Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat dikalangan anggota Dewan. Sebagian berpendapat pembahasan RAPBD masih bisa dilanjutkan meskipun terlambat.
Sementara anggota dewan lainnya berpendapat, keterlambatan pembahasan RAPBD ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum. Sebab dalam aturan sudah ditegaskan, pengesahan RAPBD dilakukan paling lambat 31 Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
Keterlambatan pengesahan RAPBD ini juga disebabkan penolakan Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis terhadap kebijakan umum anggaran-plafon perkiraan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Nunukan. Penolakan ini terjadi hingga tiga kali.(*)
0 Comments Received
Leave A Reply