Nunukan - Proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah tenaga honorer pengguna dokumen bodong pada saat pendataan tenaga honorer ketegorial satu, ternyata tak membuat jera para tenaga honorer di Nunukan.

Nyatanya, sejumlah tenaga honorer masih mencoba menggunakan dokumen bodong agar bisa lolos pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategorial dua.

Informasi yang diterima , setidaknya ada lima tenaga honorer yang membuat surat keputusan masa kerja palsu, agar bisa lolos verifikasi. Satu tenaga honorer di SD Sungai Banjar, satu honorer di SD 001 Sebatik Barat, dua honorer di SD 003 Sebatik Barat dan seorang lainnya di salah satu SD di Kecamatan Sebatik.

“Kalau yang di Sungai Banjar saya lihat dia membuat SK kerja mulai menjadi honorer sejak tahun 2004. Padahal tahun 2004 sekolah itu baru dibangun,” kata seorang guru yang meminta namanya dirahasiakan.

Di Sebatik, seorang penjaga sekolah bisa memperoleh SK masa kerja sebagai Guru Penjaskes sejak tahun 2004. Tenaga honorer tersebut bisa mendapatkan SK atas bantuan sang istri yang kebetulan mengajar di sekolah itu. “Padahal dia itu jadi penjaga sekolah tahun 2006,” ujarnya.

Kasus yang terjadi di Sebatik Barat juga hampir mirip. Mereka memalsukan SK masa kerja agar bisa dimasukkan dalam pendataan tenaga honorer.

“Mereka SK-nya tahun 2004. Padahal saya masuk kerja di sana tahun 2007, mereka belum honor. Setelah saya masuk di situ baru mereka mulai kerja,” katanya.

Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 05/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, mereka yang termasuk dalam honorer kategorial dua adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mereka diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,
masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Sabaruddin.

Hasil inventarisasi tenaga honorer ini akan disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010. (*)