Nunukan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan yang terdiri dari Makrun, Sutrisno dan Bekti menilai pihaknya berhak menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006.

Hal tersebut disampaikan JPU pada sidang, Kamis (2/12/2010) hari ini di Pengadilan Negeri Nunukan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa masing-masing mantan Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Nunukan Suwono Thalib, mantan pelaksana tugas Kadishutbun Nunukan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh.

Pada sidang sebelumnya, PH terdakwa menilai penyidik Kejari Nunukan tidak memiliki wewenang menyidik kasus tersebut. Karena itu, surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Menurut PH terdakwa, penyaluran bantuan dana bergulir tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5/2006 sehingga seharusnya yang menyidik adalah Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan demikian penyidikan yang dilakukan jaksa tidak sah secara hukum.

"Dalam persoalan ini Kejari menyidik kasus korupsinya bukan mengenai pelanggaran peraturan daerah sebagaimana disebutkan PH terdakwa. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah KPK, Polisi dan Jaksa," ujar Makrun saat membacakan tanggapan atas eksepsi TH terdakwa. (*)