NUNUKAN - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan, Abdul Wahab Kiak akan menggunakan dalil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk melawan keputusan MH PN Nunukan yang menghukumnya tiga bulan penjara dalam kasus yang sama.

"Kami akan melampirkan dalil yang digunakan MH PN Pare-Pare dalam memori banding saya. Keputusan Di Pare-Pare itu sudah betul," ujar mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan ini, saat menghubungi Tribunkaltim.co.id, Jumat (19/2) tadi pagi.

Legislator PKS di DPRD Pare-Pare, Abdul Rahman Saleh, divonis lepas dari tuntutan jaksa dalam sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik Polresta Pare-Pare, Rabu, (17/2).
Putusan majelis hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya Susduk MPR-DPR Nomor 27/2009 pasal 366 tentang hak imunitas dewan sebagai pengawasan roda pemerintahan.
Susduk hak imunitas tersebut memberikan hak kepada anggota dewan untuk berpendapat, meski berada di luar area lingkup dewan dan diberikan kewenangan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

Wahab berharap, putusan PN Pare-Pare bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim untuk memutuskan kasus yang melibatkan anggota dewan. "Karena putusan PN Nunukan sama saja membunuh demokrasi. Setiap mengkritik dikenakan pencemaran nama baik, nanti semua orang takut mengkritik pemerintah," katanya.

Wahab yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Nunukan, dilaporkan Bupati Nunukan atas pernyataannya di Majalah Bongkar. Saat itu Wahab menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan tahun 2007 yang disampaikan kepada DPRD Nunukan. Melalui Majalah Bongkar, Wahab menilai LKPj Bupati Nunukan banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. (*)

* Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru