NUNUKAN- Mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri Nunukan.
Wahab mengajukan banding, karena tidak terima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang menghukumnya tiga bulan penjara. Politisi PDIP keberatan, hukuman yang dijatuhkan MH yang diketuai Budi Semeremere tidak didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta dipersidangan.
"Yang pasti banding sudah kami ajukan secara resmi, saya yang tandatangan. Saat ini kami sedang menyusun memori banding. Mudah-mudahan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim bisa mengabulkan permohonan kami. Karena jelas-jelas, keputusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Wahab, Jumat (19/2/2010) pagi ini, saat menghubungi Tribunkaltim.co.id.
Salah satu pertimbangan hakim yang dinilai tidak berpihak yakni, menyatakan Wahab terbukti menyebutkan Bupati Nunukan telah melakukan pembohongan publik, sehingga Bupati Nunukan merasa dicemarkan nama baiknya. "Padahal dalam persidangan jelas-jelas sudah terbukti kalau saya tidak pernah mengatakan Bupati bohong. Yang mengatakan itu kan redaksi Majalah Bongkar," katanya.
Mencuatnya kasus ini bermula dari pernyataan Abdul Wahab Kiak menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan tahun 2007 yang disampaikan kepada DPRD Nunukan. Saat itu melalui Majalah Bongkar, Wahab menilai LKPj Bupati Nunukan banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. "Banyak proyek yang tidak selesai di lapangan sehingga proyek tersebut belum dibayarkan. Tapi dalam LKPj disebutkan realisasi proyk mencapai 90 persen dan telah terjadi penghematan APBD. Padahal itu bukan penghematan, tetapi proyeknya belum selesai sehingga belum dibayarkan," kata Wahab. (*)
* Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
Wahab mengajukan banding, karena tidak terima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang menghukumnya tiga bulan penjara. Politisi PDIP keberatan, hukuman yang dijatuhkan MH yang diketuai Budi Semeremere tidak didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta dipersidangan.
"Yang pasti banding sudah kami ajukan secara resmi, saya yang tandatangan. Saat ini kami sedang menyusun memori banding. Mudah-mudahan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim bisa mengabulkan permohonan kami. Karena jelas-jelas, keputusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Wahab, Jumat (19/2/2010) pagi ini, saat menghubungi Tribunkaltim.co.id.
Salah satu pertimbangan hakim yang dinilai tidak berpihak yakni, menyatakan Wahab terbukti menyebutkan Bupati Nunukan telah melakukan pembohongan publik, sehingga Bupati Nunukan merasa dicemarkan nama baiknya. "Padahal dalam persidangan jelas-jelas sudah terbukti kalau saya tidak pernah mengatakan Bupati bohong. Yang mengatakan itu kan redaksi Majalah Bongkar," katanya.
Mencuatnya kasus ini bermula dari pernyataan Abdul Wahab Kiak menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan tahun 2007 yang disampaikan kepada DPRD Nunukan. Saat itu melalui Majalah Bongkar, Wahab menilai LKPj Bupati Nunukan banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. "Banyak proyek yang tidak selesai di lapangan sehingga proyek tersebut belum dibayarkan. Tapi dalam LKPj disebutkan realisasi proyk mencapai 90 persen dan telah terjadi penghematan APBD. Padahal itu bukan penghematan, tetapi proyeknya belum selesai sehingga belum dibayarkan," kata Wahab. (*)
* Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
0 Comments Received
Leave A Reply