Nunukan - Proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, Yayasan Bersatu Mandiri (YBM) justru berencana melakukan deklarasi penyelamatan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). Upaya itu dinilai perlu dilakukan, untuk memperbaiki kawasan HLPN yang kini kondisinya rusak parah.
"Kita hargai proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian. Biarlah polisi menyelidiki pelanggaran kehutanan maupun dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di HLPN. Namun kami lebih melihat pada persoalan, hutan ini sebagai kawasan penyanggah, sebagai penyedia air bagi warga Nunukan. Ini harus diselamatkan," ujar Ketua YBM, Syafaruddin Thalib.
Ia berencana mengumpulkan aktivis LSM, praktisi lingkungan, pelajar, mahasiswa, DPRD maupun Pemkab Nunukan, pengusaha serta warga di sekitar kawasan HLPN untuk duduk urun rembug, membicarakan upaya penyelamatan kawasan konservasi tersebut.
"Kami coba mendeklarasikan penyelamatan HLPN. Deklarasi ini menjadi awal pijakan kami untuk melakukan tindakan yang lebih jauh," ujarnya.
Pada pertemuan yang akan diadakan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga menghadirkan kalangan akademisi maupun praktisi lingkungan untuk memberikan konsep mengenai upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak.
"Penyelamatan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan diawali dengan komitmen semua pihak. Itupun harus kita lakukan di Nunukan. Nanti kita akan bicara, siapa yang harus mengelola kawasan tersebut, bagaimana dengan pendanaannya, dan bagaimana keterlibatan masyarakat yang sudah lama berada di kawasan tersebut sebelum penunjukan kawasan HLPN" ujarnya.
Praktisi konservasi lingkungan Ishak Yassir mengatakan Dinas Kehutanan Nunukan harus berperan lebih, untuk memperbaiki kawasan HLPN. Caranya, meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan terhadap kawasan tersebut.
"Untuk warga yang bermukim di kawasan hutan lindung, mereka harus diajak dan diberdayakan. Paradigma baru kan, jangan batasi hutan dengan pagar tapi dengan mangkok. Yang terpenting mengelola dan menjaga kawasan tersebut," ujarnya.
Perlu pemantapan zona di kawasan HLPN, yang dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan dan zona penyanggah. Kawasan yang sudah dihuni masyarakat masih memungkinkan dijadikan sebagai zona pemanfaatan.
Dalam persoalan ini, komitmen Pemkab Nunukan sangat diperlukan. Sebab pembiayaan pengelolaan kawasan HLPN pastinya akan menggunakan dana APBD.
0 Comments Received
Leave A Reply