Nunukan - Sekitar 300 warga pemukim di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN), Senin (19/4/10) direncanakan melakukan demonstrasi ke rumah Koordinator LSM Lingham Abdul Wahab Kiak. Aksi ini sebagai lanjutan pertemuan 10 warga dengan Wahab, Sabtu (17/4/2010).
"Kalau mereka memang datang ke sini, saya tidak perlu menghadapi dengan massa. Tetapi dengan undang-undang," katanya, Senin (19/4/10).
Wahab mengatakan, jika ia menghadapi para warga ini dengan menyiapkan massa, dikhawatirkan substansi pengusutan kasus HLPN di polisi bisa bergeser.
"Nanti kasusnya bisa berhenti dengan alasan rawan terjadi bentrokan massa. Tapi kalau mereka datang ke rumah saya kemudian berbuat anarkis, tentu mereka harus siap berhadapan dengan timah panas polisi," ujarnya.
Sementara itu aktivis LSM Lingham Agus Mahesa mengatakan, pihaknya tidak akan terpancing dengan cara-cara yang sudah seringkali dilakukan oknum-oknum tertentu di Nunukan, yakni mengerahkan rakyat setiap mereka terdesak. Sebab substansi desakan pengusutan kasus HLPN ini adalah untuk memintai pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Kehutanan karena telah membangun jalan sebelum mendapatkan persetujuan pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar polisi mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Sebaliknya, kata Agus, pihaknya mendesak agar Pemkab Nunukan tidak mengabaikan hak-hak warga yang sudah lama bermukim di kawasan HLPN.
"Kalau mereka memang datang ke sini, saya tidak perlu menghadapi dengan massa. Tetapi dengan undang-undang," katanya, Senin (19/4/10).
Wahab mengatakan, jika ia menghadapi para warga ini dengan menyiapkan massa, dikhawatirkan substansi pengusutan kasus HLPN di polisi bisa bergeser.
"Nanti kasusnya bisa berhenti dengan alasan rawan terjadi bentrokan massa. Tapi kalau mereka datang ke rumah saya kemudian berbuat anarkis, tentu mereka harus siap berhadapan dengan timah panas polisi," ujarnya.
Sementara itu aktivis LSM Lingham Agus Mahesa mengatakan, pihaknya tidak akan terpancing dengan cara-cara yang sudah seringkali dilakukan oknum-oknum tertentu di Nunukan, yakni mengerahkan rakyat setiap mereka terdesak. Sebab substansi desakan pengusutan kasus HLPN ini adalah untuk memintai pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Kehutanan karena telah membangun jalan sebelum mendapatkan persetujuan pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar polisi mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Sebaliknya, kata Agus, pihaknya mendesak agar Pemkab Nunukan tidak mengabaikan hak-hak warga yang sudah lama bermukim di kawasan HLPN.
0 Comments Received
Leave A Reply