Nunukan - Ratusan mahasiswa Nunukan di Samarinda, Rabu (14/4/10) besok akan bergerak melakukan demonstrasi mendorong penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).
Mahasiswa ini akan bergabung dengan sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim. Padlan, Ketua Mahasiswa Kecamatan Sebatik menyatakan kesediannya untuk ikut dalam aski tersebut. "Kami siap merespon aksi tersebut," katanya, Selasa (13/4/10).
Hal yang sama juga disampaikan Yusta, aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Nunukan di Samarinda. "Kami pasti turun. Kita akan turunkan sekitar 100 massa untuk bergabung dalam aksi ini. Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman, mudah-mudahan bisa lebih 100 orang yang akan bergabung," ujarnya.
Persoalan HLPN mencuat setelah sejumlah LSM termasuk Walhi Kaltim memprotes kebijakan Pemkab Nunukan yang melakukan pembangunan jalan di kawasan tersebut.
Pembangunan jalan ini diduga telah melanggar Undang-Undang Kehutanan karena pembangunanya dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
Pembangunan jalan mulai dilakukan 2005 melalui anggaran belanja tambahan (ABT) Nunukan dan berlanjut hingga tahun 2010. Sementara Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan pada tahun 2007 atau dua tahun setelah jalan dikerjakan.
Saat ini Polda Kaltim sedang melakukan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut. Sedangkan Polres Nunukan lebih konsen pada upaya menguak dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Mahasiswa ini akan bergabung dengan sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim. Padlan, Ketua Mahasiswa Kecamatan Sebatik menyatakan kesediannya untuk ikut dalam aski tersebut. "Kami siap merespon aksi tersebut," katanya, Selasa (13/4/10).
Hal yang sama juga disampaikan Yusta, aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Nunukan di Samarinda. "Kami pasti turun. Kita akan turunkan sekitar 100 massa untuk bergabung dalam aksi ini. Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman, mudah-mudahan bisa lebih 100 orang yang akan bergabung," ujarnya.
Persoalan HLPN mencuat setelah sejumlah LSM termasuk Walhi Kaltim memprotes kebijakan Pemkab Nunukan yang melakukan pembangunan jalan di kawasan tersebut.
Pembangunan jalan ini diduga telah melanggar Undang-Undang Kehutanan karena pembangunanya dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
Pembangunan jalan mulai dilakukan 2005 melalui anggaran belanja tambahan (ABT) Nunukan dan berlanjut hingga tahun 2010. Sementara Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan pada tahun 2007 atau dua tahun setelah jalan dikerjakan.
Saat ini Polda Kaltim sedang melakukan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut. Sedangkan Polres Nunukan lebih konsen pada upaya menguak dugaan korupsi pada proyek tersebut.
0 Comments Received
Leave A Reply