NUNUKAN... Sudah Kehilangan Hutan Lindung

Untuk menekan tingkat kerusakan hutan pemerintah perlu melakukan penekanan- penekanan terhadap pemanfaatan hutan. Dalam artian disatu sisi hutan bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun kelestariannya juga harus tetap terjaga.
"Jadi jangan hanya dimanfaatkan saja tapi kelestariannya diabaikan. Dan untuk menciptakan itu mari kita sama - sama memikirkan konsep seperti itu,"
Pembukaan jalan di hutan untuk kelancaran mobilisasi komoditas masyarakat memang perlu dilakukan. Namun menurutnya, pembukaan akses tersebut perlu dilihat sejauh mana tingkat legalitasnya terhadap peraturan perundang - undangan yang lain. Yang berwenang juga harus saling berkoordinasi untuk bisa menjangkau dan mendapatkan hasil maksimal agar mobilisasi masyarakat tidak kesulitan. Hanya saja koordinasi ini memang sulit dilakukan.
Sejauh ini DPRD Nunukan telah menyetujui peraturan daerah tentang kehutanan dan membuat perda mengenai hutan kemasyarakatan. Tujuannya untuk mempertahankan kelestarian hutan. Namun khusus mengenai hutan lindung, Ngatidjan tak bisa berbicara banyak. Sebab hal itu masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia belum tahu persis apakah hal itu sudah dilimpahkan kepada pemerintah di daerah atau belum.
"Sampai hari ini saya belum tahu. Tapi nampaknya belum ada sama sekali penyerahan dari pemerintah pusat ke daerah," ujar politisi partai Golkar ini.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum mendukung untuk mempertahankan kelestarian hutan di Nunukan. Sebab hal itu belum didukung regulasi lainnya. Akan lebih baik jika diawali dengan koordinasi antar semua stakeholder yang ada, kemudian dibuat suatu regulasi untuk melengkapi aturan- aturan yang sudah ada.

Hutan sebagai sumber kehidupan bagi setiap habitat perlu tetap dilestarikan. Mengingat fungsinya sangat erat dengan kehidupan. Tanpa hutan kehidupan juga tidak akan ada.
Diakui ada kerusakan-kerusakan yang terjadi di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Nunukan. Namun berat atau kecilnya kerusakan itu perlu dibuktikan lebih lanjut melalui survey yang dilakukan secara khusus.

Tapi kalau pengrusakan hutan indikasinya ada. Dan dalam hal ini saya juga ikut prihatin dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut,"

Secara kasat mata kerusakan hutan paling berat justru tampak terjadi di pulau Nunukan disusul Sebatik, kemudian berturut-turut dari Sebuku, Sembakung, Lumbis, Krayan dan Krayan Selatan. Penggunaannya bermacam-macam. Namun dipastikan kerusakan sudah terjadi sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk.
Terhadap kerusakan ini, semua pihak di Nunukan termasuk DPRD, LSM dan masyarakat
harus ikut bertanggungjawab. Tentunya Pemkab Nunukan harus menjadi pionir dalam upaya penyelamatan lingkungan ini.