
"Satpol PP selalu siap untuk menertibkan PKL yang ada di sekitar alun-alun sesuai yang diamanatkan Perda nomor 28 tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima," ujarnya, saat dikonfirmasi tribunkaltim jumat (11/6/2010).
Dalam persoalan ini, kata Sanusi, pihaknya belum bisa menindak para PKL karena ada permintaan teknis yang disampaikan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Nunukan. "Karena itu untuk sementara kami hanya bisa memantau saja sambil menunggu keputusan teknis dari pihak Disperindagkop Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Sementara untuk penertiban pedagang BBM eceran illegal, pihaknya masih menunggu kembali koordinasi dan arahan teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nunukan. (*)
Dalam persoalan ini, kata Sanusi, pihaknya belum bisa menindak para PKL karena ada permintaan teknis yang disampaikan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Nunukan. "Karena itu untuk sementara kami hanya bisa memantau saja sambil menunggu keputusan teknis dari pihak Disperindagkop Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Sementara untuk penertiban pedagang BBM eceran illegal, pihaknya masih menunggu kembali koordinasi dan arahan teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nunukan. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply