“Kasusnya kami tutup saja, karena sejauh ini tidak ada yang datang menyampaikan kepada kami kalau beasiswanya dipotong. Karena beasiswa ini kan hak pribadi. Kecuali ada saksi-saksi yang menyampaikan kepada kita kalau ada pemotongan beasiswa,” ujar Kajari Nunukan Azwar.
Dari dokumen yang dikumpulkan, tidak ditemukan adanya pemotongan beasiswa seperti yang diduga sebelumnya. Pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan telah menyelesaikan pembayaran dana beasiswa termasuk uang sebesar Rp 500 ribu yang disebut-sebut dipotong oknum di BKDD.
“Jadi ini titik beratnya pada individu, pada orang yang punya hak. Tetapi tidak ada yang menyampaikan keberatan itu kepada kita,” ujarnya.
Sebelumnya oknum di BKDD Kabupaten Nunukan diduga menyunat dana beasiswa sejumlah PNS yang mendapatkan tugas belajar keluar daerah. Keluhan itu disampaikan sejumlah PNS penerima beasiswa kepada wartawan di Nunukan. Bahkan Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis mengaku pernah mendengar informasi tersebut.
"Saya memang sempat dengar, ada PNS tugas belajar tanya sama saya kok uang saya dipotong? Setelah itu saya tidak pernah dengar lagi ceritanya makanya sudah saya anggap selesai masalahnya. Tau-taunya ada lagi informasi dari kalian," ujarnya, Selasa (21/9/2010) lalu.
Ada pula PNS yang bertemu dengan Nardi di ruang kerjanya untuk menyampaikan keluhan serupa.
"Yang jelas dia anak Nunukan, kebetulan kuliah di Jakarta. Pas dia mau berangkat datang ke dewan ketemu saya minta bantuan untuk berangkat ke Jakarta. Dia pertanyakan itu, kenapa uangnya dipotong?" ujarnya.
Pemkab Nunukan mengirimkan PNS untuk tugas belajar kesejumlah perguruan tinggi di luar daerah sejak tahun 2002 silam. Besarnya beasiswa tugas belajar ini bervariasi.
Untuk tugas belajar S2 sebesar Rp 40 juta perorang pertahun ajaran, beasiswa S1 sebesar Rp20 juta perorang pertahun ajaran sementara untuk tugas belajar diploma tiga sebesar Rp 12,5 juta perorang pertahun ajaran. Khusus untuk dokter spesialis besarnya beasiswa mencapai Rp 75 juta per orang per tahun anggaran. (*)
Baca Selengkapnya......